Persyaratan menjadi anggota Perpustakaan Kab. Jepara :
1. Warga Jepara / yang berdomisili di Jepara
2. Mengisi formulir pendaftaran anggota
3. Melampirkan foto copy tanda pengenal diri yang sah ( KTP, KTM, OSIS, SIM )
4. Melampirkan 2 ( dua ) lembar Pas Foto ukuran 2x3 cm
Peraturan :
1. Peminjam buku maksimal ( 2 ) eksemplar baik buku non fiksi maupun fiksi
2. Lama peminjaman 2 ( dua ) minggu dapat diperpanjang selama 2 ( dua ) minggu dengan melapor terlebih dahulu kepada petugas
3. Denda keterlambatan pengembalian buku Rp. 100,- per buku per hari
4. Merusakkan, menghilangkan buku wajib mengganti buku yang sama
Senin, 18 Februari 2008
Syarat dan Peraturan Peminjaman Buku
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar