Senin, 18 Februari 2008

Syarat dan Peraturan Peminjaman Buku

Persyaratan menjadi anggota Perpustakaan Kab. Jepara :
1. Warga Jepara / yang berdomisili di Jepara
2. Mengisi formulir pendaftaran anggota
3. Melampirkan foto copy tanda pengenal diri yang sah ( KTP, KTM, OSIS, SIM )
4. Melampirkan 2 ( dua ) lembar Pas Foto ukuran 2x3 cm


Peraturan :
1. Peminjam buku maksimal ( 2 ) eksemplar baik buku non fiksi maupun fiksi
2. Lama peminjaman 2 ( dua ) minggu dapat diperpanjang selama 2 ( dua )      minggu     dengan melapor terlebih dahulu kepada petugas
3. Denda keterlambatan pengembalian buku Rp. 100,- per buku per hari
4. Merusakkan, menghilangkan buku wajib mengganti buku yang sama


Tidak ada komentar: