Selasa, 19 Februari 2008

Arti Lambang Daerah



LAMBANG DAERAH Kabupaten Jepara berbentuk PERISAI BERSUDUT LIMA, dan berisi lukisan :

Nama Daerah “Jepara” ditulis dengan huruf latin (Romawi), berwarna merah diatas dasar putih.

LANGIT berwarna biru muda

GUNUNG berwarna biru tua

BINTANG bersudut lima warna kuning emas

MENARA berwarna putih

POHON BERINGIN warna hijau bersulur empat dan berakar lima

UKIR-UKIRAN relung motif Jepara asli berwarna coklat

SEBULIR PADI berbiji 17 berwarna kuning

SETANGKAI RANTING dengan 8 buah KAPOK yang sedang merekah berkulit coklat dan isi putih.

BUNGA MELATI berwarna putih diikat dengan pita merah.

TANAH DATARAN berwarna hijau muda

LAUT berwarna biru dan bergelombang biru muda


MAKNA BENTUK DAN MOITIF-MOTIF DALAM LAMBANG
PERISAI BERSUDUT LIMA, melambangkan perjuangan dan perlindungan.

GUNUNG, melambangkan kesentausaan serta ketenangan dan merupakan salah satu sumber kesuburan

BINTANG BERSUDUT LIMA, melambangkan kepercayaan kepada Tuhan YME sesuai dengan sila I dari Pancasila.

MENARA, melambangkan sebagian besar penduduk Kabupaten Jepara yang memeluk agama Islam.

POHON BERINGIN, melambangkan pengayoman dan persatuan sedangkan sulur 4 dan akar 5 mengandung arti angka tahun 45.

UKIR-UKIRAN RELUNG MOTIF JEPARA ASLI, melambangkan hasil seni kerajinan yang spesifik, penuh kreasi dan terkenal sampai keluar negeri.

PADI, melambangkan kemakmuran dalam bidang pangan, berbiji 17 mengandung arti angka tanggal 17.

KAPOK, melambangkan produksi daerah yang terkenal tinggi kwalitasnya dipasaran dunia, sedangkan jumlah 8 buah angka bulan ke 8.

Perpaduan antara butir PADI BERBIJI 17, KAPOK 8 buah dan SULUR 4 serta AKAR 5, merupakan rangkaian angka-angka yang mewujutkan saat yang bersejarah hari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

BUNGA MELATI, diikat dengan pita merah melambangkan perjuangan dan kemajuan wanita serta menunjukkan tempat kelahiran Pahlawan Nasional RA Kartini.

TANAH DATAR, melambangkan kesuburan daerah, merupakan potensi pertanian dan perkebunan untuk kemakmuran.

LAUT, melambangkan kebebasan , mengandung kekayaan alam yang melimpah ruah sebagai sumber mata pencaharian utama bagi para nelayan.

Perpaduan antara LANGIT, GUNUNG, TANAH DATARAN dan LAUT, menggambarkan kekayaan alam di daerah sebagai sumber kehidupan dan penghidupan rakyat.


Statistik Perpustakaan Tahun 2007


Statistik Anggota, pengunjung, dan Peminjam


Statistik buku yang dipinjam

Senin, 18 Februari 2008

JENIS LAYANAN PERPUSTAKAAN UMUM KAB. JEPARA





1. Layanan Sirkulasi
2. Layanan Berkala ( Majalah, Buletin & Koran )
3. Layanan Referensi
4. Layanan Audio Visual
5. Layanan Keanggotaan ( Registrasi )
6. Layanan Bercerita ( Story Telling )
7. Layanan Pemutaran Film
8. Layanan Internet Gratis
9. Layanan Hot Spot Area ( free access )
10.Layanan Taman Baca Anak
11. Layanan Warung Baca

PROFIL PERPUSTAKAAN UMUM KABUPATEN JEPARA




IDENTITAS PERPUSTAKAAN

Nama Perpustakaan : Badan Perpustakaan, Arsip dan Data Elektronik Kabupaten Jepara
Alamat : Jl. HOS Cokroaminoto No. 10 Jepara
Desa : Kauman
Kecamatan : Jepara
Kabupaten : Jepara
Provinsi : Jawa Tengah
Nomor Telepon / fax : (0291) 591227 / fax (0291) 591227 psw. 813, (0291) 591037
Situs web / email : Perpus_JPR@yahoo.co.id
Status Kelembagaan : Badan
Nomor SK Kelembagaan : Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Organisasi Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Jepara
Status tanah : Aset Pemerintah Kabupaten Jepara
Luas tanah : 1.638 m2 ( 78 x 21 m )
Status bangunan : Aset Pemerintah Kabupaten Jepara
Luas bangunan : 459 m2
Jumlah penduduk : 1.078.037 orang
Nama Kepala Perpustakaan : Dra. SRI HARTINI, MM


DATA FASILITAS PERPUSTAKAAN
Ruangan
1 Ruang baca bahan pustaka 1 148 m2
2 Ruang Anak 1 30 m2
3 Ruang Sirkulasi 1 12 m2
4 Ruang Baca Remaja / Anak 1 20 m2
5 Ruang Baca koran dan Majalah 1 15 m2
6 Ruang Pengolahan 1 16 m2
7 Ruang Komputer 1 12 m2
8 Ruang Kerja 1 24 m2
9 Ruang Kepala 1 12 m2
10 Ruang Internet 1 15 m2
11 Ruang Referensi 1 20 m2
12 Ruang Audio Visual 1 100 m2




Syarat dan Peraturan Peminjaman Buku

Persyaratan menjadi anggota Perpustakaan Kab. Jepara :
1. Warga Jepara / yang berdomisili di Jepara
2. Mengisi formulir pendaftaran anggota
3. Melampirkan foto copy tanda pengenal diri yang sah ( KTP, KTM, OSIS, SIM )
4. Melampirkan 2 ( dua ) lembar Pas Foto ukuran 2x3 cm


Peraturan :
1. Peminjam buku maksimal ( 2 ) eksemplar baik buku non fiksi maupun fiksi
2. Lama peminjaman 2 ( dua ) minggu dapat diperpanjang selama 2 ( dua )      minggu     dengan melapor terlebih dahulu kepada petugas
3. Denda keterlambatan pengembalian buku Rp. 100,- per buku per hari
4. Merusakkan, menghilangkan buku wajib mengganti buku yang sama


SELAYANG PANDANG PERPUSTAKAAN UMUM KABUPATEN JEPARA



Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 Bidang Perpustakaan mempunyai tugas melakukan akuisisi, pengelolaan, pelayanan dan referensi serta pembinaan perpustakaan yang ada di Daerah.
Perpustakaan adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah dibidang pelayanan perpustakaan kepada masyarakat. Untuk mencerdaskan bangsa dan sebagai bagian integral dari Pembangunan Nasional, yang perlu ditingkatkan pelayanannya secara terus menerus, didalam upaya peningkatan SDM terutama menyongsong Era Globalisasi, maka perlu disampaikan selayang pandang Perpustakaan Umum Kabupaten Jepara, sebagaimana gambaran kondisi Perpustakaan agar dengan mudah dikenal, guna mendukung kebutuhan informasi, kebutuhan – kebutuhan berbagai jenis ilmu pengetahuan yang diperlukan oleh masyarakat secara tepat, cepat dan murah.
Semoga bermanfaat, Amin.


SEJARAH SINGKAT

Tahun 1984 ( 16 Agustus )
Perpustakaan Umum didirikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten jepara dengan koleksi buku sekitar 1000 buku.

Tahun 1990
Perpustakaan bergabung dengan Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Pemerintah Kabupaten Jepara.

Tahun 1995
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1996 Perpustakaan Umum merupakan Unit Pelaksana Daerah. Dalam Pengembangan kepustakaan pengadaan, maupun pengelolaannya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara dibantu oleh perpustakaan Propinsi jawa Tengah.

Tahun 1998
Terjadi amuk massa pada tgl. 7 Juli 1998, gedung, koleksi serta seluruh perabot Kantor perpustakaan telah musnah dilalap api, dengan jumlah buku yang ikut terbakar 10.500 buku

Tahun 1999
Tepat tanggal 10 April 1999 bertepatan dengan Hari Jadi Jepara, dirintis terwujudnya kembali Perpustakaan Umum dengan koleksi hanya sekitar 750 buku oleh Bupati Jepara ( Bapak Drs. H. SOENARTO ) Biaya sepenuhnya dari Pemerintah Kabupaten jepara dibantu Perpustakaan Propinsi Jawa tengah

Tahun 2001
Mulai Januari 2001 Peningkatan status kelembagaan, menjadi KANTOR PERPUSTAKAAN UMUM KABUPATEN JEPARA
( PERDA NO.12 TH. 2000 ) dengan koleksi buku yang tersedia baru mencapai 8000 buku.

Tahun 2003
Sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2003 Kantor Perpustakaan Umum Kab. Jepara berubah menjadi Badan Perpustakaan, Arisp Daerah dan Data Elektronik Kabupaten Jepara dengan koleksi 11.000